INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Tersangka Ujaran Kebencian ke Istri Irwandi Yusuf Segera Disidang

KantoMaya News - Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menerima pelimpahan tersangka ujaran kebencian yang merupakan eks mahasiswa berinisial MZ terhadap Darwati A Gani, istri Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

"Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara ujaran kebencian dari Polda Aceh," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Ricky, di Banda Aceh, Senin, 13 Agustus 2018.

Ricky menjelaskan, tersangka berinisial MZ ditangkap beberapa bulan lalu di Tanjung Balai Sumatera Utara. Tersangka laki-laki, berusia 28 tahun tercatat sebagai warga Kabupaten Pidie, Aceh. Selain itu, pihak kejaksaan juga telah menerima pelimpahan barang bukti perkara ujaran kebencian

Ricky mengatakan, dengan dilimpahkannya perkara tersebut maka jaksa penuntut umum segera mempelajarinya. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka perkara beserta tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke pengadilan.

Ricky menyebutkan tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana direvisi dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 311 ayat (2) KUHP. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. Saat ini, tersangka tidak ditahan," kata Ricky pula.

Tersangka MZ ditangkap berdasarkan laporan Darwati A Gani ke polisi. Istri Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf itu melapor karena ujaran kebencian yang dilakukan tersangka melalui media sosial facebook dengan nama akun Timphan Aceh.

Ujaran kebencian dilakukan dengan menyebarkan foto pelapor dengan seorang tersangka mucikari prostitusi. Dalam teks foto juga mengandung ujaran kebencian.

Kriminologi.id 
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :