INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Pakai Celana Pendek di Depan Masjid Raya Aceh, 14 Pria Dirazia

KantoMaya News, Banda Aceh - Sebanyak 40 pria dan wanita di Banda Aceh terjaring razia polisi syariat karena berbusana tidak sesuai dengan syariat Islam. Para pelanggar yang mengenakan pakaian ketat dan celana pendek ini kemudian dibina dan didata.

Razia busana digelar di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Senin (10/9/2018). Dalam razia tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH/polisi syariat) Aceh menjaring 26 perempuan dan 14 laki-laki.

Dalam razia di jalan raya tersebut, pengendara yang terindikasi melanggar syariat diberhentikan. Mereka yang disetop adalah perempuan berpakaian ketat dan laki-laki bercelana pendek. Razia tersebut juga melibatkan TNI-Polri.

"Razia gabungan penegakan syariat Islam terkait busana (yang dipakai pengendara) yang belum sesuai dengan panduan yang berlaku secara khusus di Aceh," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan WH Aceh Tarmizi Ahmad di lokasi.

Para pengendara yang terjaring ini selanjutnya diminta menunjukkan kartu identitas untuk didata. Mereka dikumpulkan dan dibina oleh polisi syariat perempuan untuk wanita dan pria oleh polisi syariat laki-laki. Setelah itu, pelanggar dibiarkan melanjutkan perjalanan.

"Mereka yang terjaring berjumlah 40 orang karena berbusana tidak sesuai syariat," jelasnya.

Selain menjaring pelanggar busana, petugas merazia PNS yang berkeliaran di jalan raya saat jam kerja. Pegawai yang terjaring berjumlah sepuluh orang dan petugas kemudian menyita STNK kendaraan mereka.

"PNS yang terjaring razia sebanyak 10 orang, enam pegawai perempuan dan empat pegawai laki-laki, untuk mobil tadi sudah kita tahan STNK-nya," ungkap Tarmizi.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :