INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Hadapi Sidang Tuntutan Jaksa KPK

KantoMaya News - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, yang mejadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi akan menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (25/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dua terdakwa lainnya, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri juga akan menghadapi sidang tuntutan.

"Iya hari ini, siang," kata kuasa hukum Irwandi, Sirra Prayuna saat dikonfirmasi, Senin (25/3).

Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.

Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JawaPos.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :