INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Uang Pensiun Rp 3,8 Juta, Fahri: Lebih Kecil dari Penghasilan Istri

KantoMaya News, Jakarta - PT Taspen (Persero) menyerahkan secara simbolis tabungan hari tua (THT) dan dana pensiun untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019.

Eks anggota DPR Fahri Hamzah mengungkapkan dana pensiun dan THT sudah otomatis di sistem penggajian mereka. Sehingga hal ini sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Kita kan sudah punya mekanisme transfer gaji selama ini, berarti itu otomatis. Tapi itu jauh lebih kecil dari penghasilan istri saya," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Dia mengatakan, dirinya memang sudah lama bekerja di parlemen. Di MPR selama 2 tahun, anggota DPR 15 tahun. "Berarti sekitar 17 tahun full kerja untuk negara," kata dia.

Fahri mengatakan, uang pensiun yang ia dapatkan nantinya akan digunakan untuk teman-teman yang selama ini membantunya bekerja. Misalnya staf yang sudah bekerja dengan Fahri selama 15 tahun

"Habis pensiun ini saya mau tidur lah, istirahat. Kita lima belas tahun enggak tidur bos, bahkan sejak mahasiswa mana pernah tidur. Makanya mau tidur dulu," ujarnya.

Penyerahan THT ini dilakukan oleh PT Taspen (Persero) di Gedung DPR RI. Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro kepada Fahri Hamzah dan Bambang Soesatyo.

Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengungkapkan uang pensiun ini akan diberikan setiap bulan kepada anggota.

"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp 3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp 3,8 juta," kata Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Iqbal mengatakan, uang pensiun ini akan diberikan hingga anggota tersebut meninggal dunia. Kemudian bisa dilanjutkan dan diterima manfaatnya oleh istri jika anggota tersebut meninggal.

detik.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :