INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Korupsi Politeknik Aceh : Elfina Dipecat Dari PNS Pemko Banda Aceh


KantoMaya News, BANDA ACEH - Elfina SE, mantan Bendahara Wali Kota Banda Aceh semasa almarhum Mawardy Nurdin, sejak 2014 diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari PNS Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.

Seperti diketahui, Elfina termasuk satu dari empat tersangka yang terlibat korupsi di Politeknik Aceh, sehingga merugikan negara sekitar Rp 2,3 miliar.

Lalu wanita ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana milik pegadaian Rp 1,8 miliar dengan memberi agunan mobil fiktif dan kini dia ditahan di Rutan Lhoknga, Aceh Besar.

Pemecatan Elfina berkaitan dengan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukannya sejak 2013 sudah tidak masuk kantor.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana, SK pemecatan Elfina sebagai PNS Pemko Banda Aceh dikeluarkan sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemecatan Elfina tidak ada kaitan langsung dengan kasus yang menjeratnya, tapi dia dipecat, karena melakukan pelanggaran disiplin PNS yang melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Emila Sovayana yang dihubungi Serambinews.com, Minggu (15/11/2015).

Sumber : SERAMBINEWS.COM

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :