INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Sistem hukum harus berpihak pada korban pemerkosaan

Sistem hukum harus berpihak pada korban pemerkosaan
KantoMaya News -- Sebulan terakhir kita disuguhi berbagai peristiwa perkosaan. Perbuatan keji terhadap perempuan bahkan juga anak perempuan terjadi di beberapa daerah. Ada yang korbannya meninggal dan dibuang ke sungai. Ada pula yang ajal setelah--maaf--kemaluannya dijejali tangkai cangkul.

Korban-korban pemerkosaan terus saja berjatuhan. Pemerkosaan memang menjadi bagian yang cukup mencuat dalam data tindak kriminal kekerasan terhadap perempuan selama ini.

Berdasarkan jumlah kasus yang dihimpun Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dari 232 lembaga mitra di 34 provinsi, jumlahnya cukup mengejutkan. Pada 2015 terjadi jenis kekerasan seksual di ranah personal sebanyak 11.207 kasus. Sedang di ranah komunitas, terdapat 5.002 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 1.657 kasus di antaranya jenis kekerasan seksual.

Data yang lain dari lembaga yang sama menyebut sepanjang 1998-2013, kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sebanyak 400.939 kasus. Sedang kasus kekerasan seksual mencapai hampir seperempatnya, atau 93.960 kasus. Berarti setiap hari ada sebanyak 35 orang korban kekerasan seksual.

Hukum diharapkan bisa menjadi salah satu solusi untuk menekan tindak perkosaan. Keberanian aparat hukum memberikan hukuman berat bagi pemerkosa, pelaku diharapkan akan jera. Begitu pun calon pelaku, akan ngeri bila hukumannya berat.

Kita sudah punya instrumen hukum untuk menjerat pemerkosa. KUHP Pasal 285 menyebutkan: "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun".

Selain itu ada Pasal 81 UU/23/2002 Tentang Perlindungan Anak, ancamannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Persoalannya adalah, bukan hal mudah dalam sistem peradilan kita untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku perkosaan. Misalnya saja tidak gampang bagi jaksa untuk menerapkan tuduhan pemerkosaan seperti yang diatur Pasal 285 KUHP.

Penafsiran pemerkosaan di pasal ini sangat sempit, mengikuti tafsir para ahli hukum kuno, sehingga pelik dalam pembuktian di pengadilan.

Sekadar contoh: Yang dimaksud dengan "persetubuhan" ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi kelamin laki-laki harus masuk ke dalam kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani. --Arrest Hoge Raad 5 Februari 1912 (W.9292).

Artinya bila tidak terjadi penetrasi kelamin laki-laki, tak bisa disebut pemerkosaan. Karenanya kemudian pasal yang dipakai menjadi pencabulan yang ancaman hukumannya lebih ringan.

Itulah sebabnya, kekerasan seksual yang dialami YS (29) di halte Trans Jakarta pada 2014 oleh empat orang pelaku, oleh jaksa hanya dianggap pencabulan. Para pelakunya pun akhirnya hanya divonis ringan 1 tahun 6 bulan.

Dalam proses peradilan pun, korban tidak jarang diperlakukan seperti "tersangka". Ia sering dipojokkan dengan berbagai pertanyaan oleh hakim maupun pengacara tersangka, yang mengesankan korban memberi andil kesalahan dalam tindak pidana itu.

Pada kasus YS, misalnya, ada dialog seperti ini:

"Saudari pakai BH warna apa hari itu?" tanya hakim anggota pada sebuah sidang kasus pemerkosaan di Jakarta, 2014 silam.

"Sudah tahu gampang sakit, kenapa naik kendaraan umum sendirian? Kenapa nggak ditemani?" tanya pengacara para terdakwa, yang berjumlah empat orang.

Saat kejadian YS memang tengah pingsan di halte bis karena ia menderita asma.

Dalam kasus pemerkosaan yang lain jaksa juga kerap kali tak mau menggunakan ancaman hukuman maksimal. Perkosaan yang dilakukan Sony Sandra alias Koko (60) terhadap anak-anak di Kota Kediri dan Kabupaten Kediri adalah contohnya.

Meski memakai UU Perlindungan Anak, jaksa hanya menuntut hukuman 13 tahun di PN Kota Kediri. Sedang di PN Kabupaten Kediri, Sony dituntut 14 tahun. PN Kota Kediri menvonis Sony 9 tahun, sedang PN Kabupaten Kediri 10 tahun.

Keputusan tersebut, tentu saja mengundang protes banyak pihak, karena dianggap terlalu ringan. Bahkan Menteri Sosial ikut memprotes keputusan tersebut. Maklum saja korban pemerkosaan Sony jumlahnya mencapai 58 orang anak. Sayangnya tidak semua mau melaporkan kepada polisi.

Fakta-fakta di atas cukup jelas menunjukkan bahwa sistem hukum di Indoenesia belum berpihak kepada korban pemerkosaan. KUHP memasukkan pemerkosaan pada tindak pidana kesusilaan.

Sejarah menunjukkan pemerkosaan tidak berhubungan dengan kesusilaan. Dia hadir sebagai alat politik kekuasaan, untuk menunjukkan superioritas dan dominasi gender.

Bila pemerkosaan hanya dikemas dalam pidana kesusilaan, atau hanya dianggap kekerasan seksual, sebenarnya akan mereduksi hal paling jahat dari aksi itu. Karena sesungguhnya, pemerkosaan adalah kejahatan kemanusiaan, pemaksaan kehendak dengan kekerasan serta pelanggaran asasi.

Sebagian masyarakat juga masih sering terbawa mitos bahwa korban pemerkosaan, juga berkontribusi terhadap terjadinya pemerkosaan. Korban sering ikut disalahkan karena berjalan sendirian di malam hari, misalnya. Atau karena mengenakan pakaiannya yang seksi.

Padahal semestinya, korban tak bisa dipersalahkan ketika perkosaan terjadi. Richard Seely, Direktur Program Penanganan Intensif Agresivitas Seksual Minnesota, di Amerika Serikat, bilang: Masalah pemerkosa itu ada di kepala (pelaku), bukan di selangkangan (korban).

Melihat data yang begitu mengkhawatirkan, tentu kita berharap banyak agar sistem hukum berpihak kepada korban pemerkosaan. Keberpihakan itu bisa dimulai dengan pemahaman bersama, tentang pemerkosaan sebagai kejahatan kemanusiaan. Pemahaman ini penting bagi masyarakat maupun aparat hukum.

Kesempatan lain untuk memperbaiki sistem hukum agar lebih berempati kepada korban, juga bisa dimasukkan dalam perubahan KUHP, yang kini tengah digodok. Selain itu mengawal proses RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Yang juga penting adalah mengawal Amandemen UU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Da lam amandemen itu, pelaku perkosaan dan pencabulan anak akan diberikan: Penambahan hukuman atau pemberatan hukuman; Publikasi identitas pelaku kepada publik; Hukuman Sosial; Pelaku yang sudah dikenakan hukuman diberi pendampingan dan rehabilitasi kejiwaan.

Hal yang juga sangat penting dimasukkan dalam revisi dan pembuatan RUU seputar pemerkosaan, adalah tentang korban. Korban selama ini seperti luput dari perhatian.

Memang ada lembaga perlindungan saksi dan korban. Namun kebutuhan bagi seorang korban perkosaan, tak cuma perlindungan. Mereka sudah seharusnya mendapatkan perawatan, rehabilitasi, dan pendampingan untuk menghilangkan trauma dan berbagai akibat yang ditimbulkan dari peristiwa perkosaan yang dialaminya.

Memperberat hukuman terhadap pelaku perkosaan, memang sebuah keharusan sebagai upaya untuk memberikan efek jera. Namun menjadikan sistem hukum berempati kepada korban, juga menjadi hal yang tidak kalah penting.

Bukan saatnya lagi ada blaming the victim dalam kasus pemerkosaan.

Beritagar.id

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :