INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Vaksin palsu, kewenangan dan kelemahan BPOM

Vaksin palsu, kewenangan dan kelemahan BPOM
KantoMaya News -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi lembaga yang paling disorot dalam temuan vaksin palsu. BPOM mengakui ada kelemahan dalam pengawasan atas peredaran vaksin palsu, yang diperkirakan sudah terjadi sejak tahun 2003 lalu.

Dikutip laman BPOM, pengawasan di sejumlah sarana kesehatan masyarakat sedianya telah dilakukan sejak BPOM berdiri tahun 2001. Pengawasan dilakukan secara rutin maupun melalui tindak lanjut terhadap pelaporan kasus guna menghindari masyarakat terpapar produk yang tidak memenuhi syarat. Pengawasan rutin yang dilakukan Badan POM termasuk pengujian vaksin.

BPOM telah melakukan pengujian vaksin yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Meski pengawasan terus belangsung, kasus vaksin palsu tetap muncul. "Saya harus mengakui itu salah Badan POM sebagai yang bertanggung jawab atas keamanan mutu dan manfaat," kata pelaksana Tugas Kepala Badan POM Tengku Bahdar Johan Hamid melalui BBC Indonesia.

Bahdar menduga peredaran vaksin palsu di sarana pelayanan kesehatan disebabkan permintaan sebagian masyarakat akan vaksin di luar program pemerintah. Vaksin tambahan, di luar sembilan vaksin gratis dari pemerintah, harganya relatif mahal sehingga muncul distributor vaksin ilegal.

Penjual vaksin ilegal menawarkan produknya dengan harga murah ke sarana pelayanan kesehatan. Penyaluran vaksin lewat jalur tak resmi itu luput dari pengawasan Badan POM. "Freelance itu seperti pedagang asongan. Dia datang ke tempat-tempat (sarana pelayanan kesehatan) bawa vaksin, tapi perusahaan di belakangnya enggak jelas siapa."

Secara kasat mata, vaksin palsu tidak dapat dibedakan dengan vaksin asli karena perlu uji laboratorium untuk membuktikannya. Untuk mencegah mendapatkan vaksin palsu, masyarakat harus memastikan vaksin yang dijual pada pelayanan kesehatan berasal dari distributor resmi. Jangan terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan vaksin yang lebih murah dari harga distributor resmi.

Masyarakat dapat menanyakan kepada dokter mengenai vaksin yang diberikan. Efek samping yang mungkin timbul dan tindakan yang harus dilakukan bila terjadi efek samping ataupun reaksi yg tidak diinginkan setelah menggunakan vaksin tertentu. Terakhir, melaporkan ke Balai Besar/ Balai POM setempat apabila terdapat vaksin yang meragukan.

Badan POM selama ini hanya mengawasi sarana pelayanan kesehatan resmi yang memiliki lemari pendingin khusus untuk menyimpan vaksin. Hingga saat ini, Badan POM mencatat ada 28 sarana pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia yang memperoleh vaksin dari sumber tak resmi.

Temuan vaksin palsu juga memunculkan wacana penguatan kewenangan BPOM. Kalangan DPR meminta agar kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diperluas sehingga bisa memantau, menyidik, menangkap, dan memberikan sanksi atas tindak pelanggaran hukum di bidang obat-obatan dan makanan.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan selama ini BPOM tidak mempunyai kewenangan apapun dalam hal penindakan bila menemui obat palsu atau makanan yang kadaluarsa. Dilansir Kabar24.com, Dede mengatakan BPOM berada di bawah Kementerian Kesehatan sehingga kewenangannya hanya melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Kemenkes.

BPOM, kata Dede, seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikian, penangkapan, pemberian sanksi mengingat tindak kejahatan pemalsuan obat sangat membahayakan masyarakat.

Dede mengatakan idealnya tugas BPOM tersebut seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki kewenangan penindakan. Dede pun mengungkapkan kalau kewenangan hukum BPOM itu hanya undang-undang nomor 36 tentang kesehatan yang menyebutkan bahwa lembaga yang berhak melakukan pengawasan hanya BPOM.

Beritagar.id
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :