INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

KPK: Waspadai Peyimpangan Lelang Proyek di Aceh

KPK: Waspadai Peyimpangan Lelang Proyek di Aceh
KantoMaya News, BANDA ACEH - Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berbagai pihak di kalangan eksekutif perlu mewaspadai kegiatan pelelangan pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) maupun anggaran kabupaten/kota (APBK) se-Aceh yang dilaksanakan tahun ini.

Hal itu disampaikan Ibnu Thoib, Anggota Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi dari KPK dalam pengarahannya pada Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Lembaga Pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/7).

Pernyataan Ibnu Thoib itu ditujukannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Unit Layanan Pelelangan (ULP), Kepala Dinas Keuangan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dan pejabat eksekutif lainnya yang hadir dalam acara tersebut.

Menurut Ibnu, rapat koordinasi itu sengaja dilaksanakan di Aceh dan Pemerintah Aceh bersama inspektorat diminta memfasilitasi tempat acaranya, dengan maksud untuk memberikan informasi kepada jajaran Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota bahwa pencegahan tindak pidana korupsi itu dimulai dari perencanaan, penyusunan, pengesahan program sampai kepada pelaksanaan dan pengawasannya.

Karena pertimbangan itu pula, maka dalam rapat tersebut, kata Ibnu, diundang Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), yaitu sekda provinsi dan sekda kabupaten/kota, Kepala Bappeda Aceh dan kabupaten/kota, Kepala Dinas Keuangan Aceh dan kabupaten/kota, para asisten, kepala SKPA/SKPK, Kepala ULP Aceh, dan kabupaten/kota, serta pihak terkait lainnya. Termasuk bagian penerbitan perizinan di daerah.

Ibnu mengingatkan bahwa dari belasan ribu lebih kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat kepada KPK, jumlah kasus dari proses lelang pengadaan barang dan jasa secara nasional mencapai 12.000 lebih.

Makanya, setelah pertemuan dengan TAPA, KPK juga akan melakukan pertemuan dengan Pimpinan dan Badan Anggaran DPRA dan DPRK.

Pertemuan KPK dengan lembaga legislatif itu sangat penting, imbuh Ibnu, agar pihak legislatif dalam menjalankan fungsi anggaran atau budget-nya, tidak salah kaprah. “KPK perlu menjelaskan aturannya kembali agar apa saja yang dilarang dalam penyusunan anggaran nanti tidak ditabrak atau dilanggar oleh pihak legislatif,” ujarnya.

Menurut Ibnu Thoib, pihaknya juga akan bertemu dengan pihak Kejaksaan dan Polda Aceh. “Sesama lembaga penegak hukum, kita perlu meningkatkan koordinasi yang intensif agar dalam pelaksanaan penindakan nantinya, bisa berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Rapat koordinasi itu dibuka Sekda Aceh, Drs Dermawan MM. Saat membacakan pidato tertulis Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, Sekda Aceh menyatakan, dengan adanya supervisi ini diharapkan penyusunan sistem anggaran dan pengelolaan APBA maupun APBK ke depan bisa berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh, Abdul Karim mengatakan, KPK melaksanakan rapat koordinasi itu dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari pemanggilan Sekda, Inspektur, Kepala Dinas Keuangan, dan Kepala Bappeda Aceh beberapa bulan lalu ke Jakarta saat minta penjelasan KPK tentang pengelolaan anggaran Aceh.

“Setelah KPK membaca dan menelaah laporan pengelolaan anggaran yang telah kita jalankan selama ini, mereka kembali datang ke Aceh untuk menyampaikan terapi aksi pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Abdul Karim. Dari rapat koordinasi ini, kata Abdul Karim, pihak KPK berharap akan menghasilkan aksi pelaksanaan pemberantasan kegiatan yang terintegrasi. Setelah supervisi ini dilaksanakan KPK dan Aceh tidak patuh terhadap apa yang disarankannya, maka jika nanti ada pelaksana anggaran yang melanggar hukum, maka itu akan menjadi tanggung jawab pelakunya. “Jadi, tidak ada lagi alasan tidak tahu, karena jauh-jauh hari sudah diberikan penjelasan tentang pencegahan dan risiko yang akan diterima, jika melanggarnya,” demikian Abdul Karim.


Tribunnews.com

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :