INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Menunggu taring baru BPOM

Menunggu taring baru BPOM
KantoMaya News -- Presiden Joko Widodo melantik Penny Kusumastuti Lukito sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (20/7). Baru kali ini, Kepala BPOM dipilih dari kalangan luar.

Penny selama ini menjadi pejabat fungsional di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sejak 1990, karir Penny terbentang di beragam jabatan struktural. Jabatan terakhirnya adalah Eselon II di Direktorat Sistem dan Pelaporan Evaluasi Kinerja Pembangunan pada 2011. Semenjak 2011 Penny ditugaskan sebagai Senior Development Policy Adviser pada Tim Analisa Kebijakan. Lulusan Ph.D. dengan Major bidang Teknik Lingkungan, University of Wisconsin-Madison. Wisconsin, Amerika Serikat, pada 2000 ini menduduki jabatan fungsional Perencana Utama.

Kedatangan Penny menggantikan Plt Kepala BPOM, Bahdar Johan Hamid. Selama ini, kelemahan BPOM dalam urusan sistem tata kelola pengawasan obat dan makanan. "Itu masih lemah saat ini, itu yang kami perkuat," kata Penny, seperti dilansir Setkab.go.id.

Dalam wawancaranya dengan Liputan6.com, Penny menyatakan alasan pemerintah memilih orang dari luar karena karena masih banyak manajemen yang harus ditata ulang. "Karena kami akan melakukan perubahan," kata dia. Di BPOM, ahli obat dan makanan sudah banyak. "Ini adalah masalah manajemen," ujarnya. Maka, harus menguatkan sistem dan manajemen pengelolaan pengawasan Obat dan Makanan. Tugas yang diterima Penny adalah memperkuat sistem pengamanan pangan. Serta menjamin keamanan, mutu makanan dan obat guna mendukung ketahanan makanan.

Selama ini, BPOM dinilai lemah karena posisinya di bawah Kementerian Kesehatan. Selain itu, BPOM juga tak punya kewenangan penindakan. Misal, dalam kasus vaksin palsu, BPOM tak bisa menindak para pelaku karena tak punya kewenangan.

Komisi Kesehatan DPR, seperti ditulis Kabar24.com menginginkan, kewenangan BPOM diperluas sehingga bisa memantau, menyidik, menangkap, hingga menghukum pelanggar bidang obat-obatan dan makanan. Ketua Komisi Dede Yusuf mengatakan selama ini BPOM tidak mempunyai kewenangan apa pun untuk menindak bila menemui obat palsu atau makanan yang kadaluarsa.

Menurut Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebut, lembaga yang berhak mengawasi hanya BPOM. Dengan posisi BPOM berada di bawah Kementerian Kesehatan, kewenangannya hanya mengawasi dan koordinasi dengan Kementerian. Dengan kewenangan dan posisi ini, BPOM tak punya 'taring' dalam pengawasan bidang obat dan makanan. Idealnya tugas BPOM itu seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki 'taring' penindakan.

Penny menyatakan, sesuai arahan dari Presiden, tugasnya di BPOM untuk mengubah dan strukturisasi BPOM. "Presiden mendukung penguatan BPOM. Ini sinyal baik. Semoga Kami lebih baik dalam pencegahan, pengendalian dan tindak lanjut," kata dia. Tugas ini butuh kerja sama dan butuh dasar hukum (basis legalitas). "Kami akan menggulirkan UU atau Kepres bidang Pengawasan Obat dan Makanan, untuk memperkuat tugas BPOM" ujarnya. Tak hanya penyelidikan, tapi juga menindaklanjuti. Pengawasan itu harus dilakukan secara mandiri, dan dilengkapi kewenangan menindaklanjuti. "Misal (sanksi) administrasi atau pidana, yang menimbulkan efek jera," kata dia.

Dasar hukum ini menurut Penny mendesak dibenahi. Sebab menurut Penny, dasar hukum menjadi dasar, semangat dan motivasi untuk bekerja. "Legalitas juga akan mengoptimalkan pengawasan hulu dan hilir obat dan makanan sejak produksi hingga konsumsi," ujarnya. Dengan pengawasan yang utuh sejak hulu hingga hilir, maka kerjanya akan efisien.

Penny menuturkan, BPOM akan menekankan fungsinya pada tiga hal, yakni mencegah, mendeteksi dengan tepat atas penyimpangan, dan beraksi dengan cepat, atas pelanggaran bidang obat dan makanan. Selain itu, ke depan, BPOM akan terlibat aktif bekerja sama dengan media dan masyarakat, melakukan pembinaan dan edukasi pencegahan terhadap penyimpangan obat dan makanan.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :