INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Pernah ditahan pun tetap dapat SKCK

Pernah ditahan pun tetap dapat SKCK
KantoMaya News -- Hari-hari ini sebagian dari Anda, atau sanak Anda, membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dulu namanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Kadang SKCK masih dibutuhkan untuk melanjutkan studi maupun melamar pekerjaan setelah lulus sekolah dan kuliah.

Kalau si pemohon pernah ditangkap polisi karena ikut tawuran, lalu atas sangkaan perusakan harus menjalani tahanan kota selama enam bulan, bagaimana?

Apakah ia akan mendapatkan SKCK?

Terhadap seorang penanya di Hukumonline, dengan kasus tadi, padahal ia membutuhkan SKCK untuk meneruskan kuliah S2, Tri Jata Ayu Pramesti menjawab dapat.

Jawaban itu disertai catatan bahwa keterlibatan si pemohon dalam tindak pidana di masa lalu akan dicantumkan dalam SKCK.

Selebihnya silakan menyimak infografik yang merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Perkapolri 18/2014).

Ingat, dalam SKCK ada kata "catatan".

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :