INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Pemalsu Ijazah di Diamankan Polisi

Pemalsu Ijazah di Diamankan Polisi
KantoMaya News, JAKARTA - Petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, ED (35), karena diduga memalsukan dokumen, Jumat (11/11/2016).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedi menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas ilegal yang dilakukan di kediaman ED.

Polisi segera menyelidiki laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pukul 03.00 WIB atau Jumat dini hari, polisi memeriksa rumah ED dan menemukan sejumlah peralatan pemalsuan dokumen.

ED tidak melawan saat diamankan polisi. Dari pemeriksaan sementara, ED mengaku memalsukan sejumlah dokumen seperti surat izin pelayaran hingga ijazah.

"Jika ada yang butuh, pesan, dia buat, langsung dia lakukan. Dia punya format, datanya dia udah punya (juga) kemungkinan," ujar Dedi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat sore.

Kepada polisi, ED mengaku memalsukan dokumen menggunakan komputer, printer, dan stempel yang dipalsukan agar mirip dengan aslinya.

Untuk biaya pembuatan, sebuah dokumen pelayaran dihargai Rp 50.000, sedangkan untuk pembuatan ijazah seharga Rp 100.000.

ED mengaku sudah setengah tahun melakukan pemalsuan itu. Dirinya tidak pernah menghitung berapa banyak warga yang telah menggunakan jasanya.

Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 23 jenis stempel palsu dari berbagai instansi, komputer, printer, dan perangkat lainnya.

"Masih satu orang (tersangka) karena ketika coba praktikan (editing dokumen), itu kalau satu orang nggak sulit. Butuh kemampuan komputer, (kemampuan) editing standar," ujar Dedi.

KOMPAS.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :