INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Karo Hukum: Kemendagri Tidak Punya Wewenang Batalkan SK Pelantikan SKPA

Karo Hukum:  Kemendagri Tidak Punya Wewenang Batalkan SK Pelantikan SKPA
KantoMaya News, Banda Aceh -- Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Edrian mengatakan, Kemendagri tak memiliki kewenangan untuk membatalkan surat keputusan pelantikan 33 pejabat eselon II Pemerintah Aceh.

"Apa kewenangan Kemendari untuk membatalkannya? Aceh ini punya UUPA yang merupakan lex spesialis sebagai mana diatur dalam Pasal 18b UUD 45 yang mengakui kekususan suatu daerah," katanya pada wartawan di Lingke, Banda Aceh, Minggu, (12/3/2017).

Menurut dia, soal pembatalan itu masuk dalam ranah lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Dan apabila Kemendari melakukan hal ini (pembatalan) berarti Kemendari telah berubah fungsinya menjadi lembaga peradilan,” katanya.

Dia juga mempersilahkan pihak-pihak yang tidak berkenan untuk menempuh saluran-saluran hukum yang ada.

"Dan soal pergantian adalah kewenangan dan hak preogratif gubernur Aceh jadi tidak ada implikasi terhadap kebijakan gubernur Aceh terhadap mutasi yang dilakukan," katanya.

BERITAKINI.CO
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :