INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Mahasiswa Aceh di Yogya Kalah Gugatan

Mahasiswa Aceh di Yogya Kalah Gugatan
KantoMaya News, BANDA ACEH - Mahasiswa Aceh di Yogyakarta kalah dalam gugatan terhadap kepemilikan hak guna bangunan (HGB) Asrama Ponco atau Asrama Meuligoe Iskandar Muda. Hasil itu harus mereka terima setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (13/4) mengabulkan gugatan Sutan Suryajaya. Putusan pengadilan menyatakan penggugat sebagai pemilik sah HGB asrama yang beralamat di Jalan Poncowinatan Nomor 6, Jetis, Yogyakarta tersebut.

Pengacara mahasiswa Aceh, Zulfitri Adli SH kepada Serambi, Sabtu (15/4) mengatakan, dalam putusannya majelis hakim mengabulkan sebagian isi gugatan pihak penggugat. Di antaranya, mengakui penggugat sebagai pemilik atas HGB asrama itu, mengakui surat notaris yang diajukan penggugat, serta menyatakan jika tidak ada banding, meminta mahasiswa menyerahkan bangunan.

Meski majelis hakim sudah menetapkan kepemilikan sah bangunan asrama itu kepada Sutan Suryajaya, namun mahasiswa Aceh sebagai pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk melakukan banding. Jika dalam waktu 14 hari setelah majelis hakim membacakan putusan (sampai 26 April 2017-red), mahasiswa Aceh tidak melakukan banding, maka putusan itu dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika putusan itu sudah inkracht, lanjut Zulfitri, maka mahasiswa Aceh yang selama ini tinggal di tempat itu harus meninggalkan dan mengosongkan asrama tersebut. “Jika tidak, mahasiswa Aceh sebagai penghuni akan dikenakan denda 500 ribu rupiah per hari,” ungkapnya.

Selama sidang gugatan atas asrama itu, kata Zulfitri, pihaknya tak pernah mendapat perhatian dari Pemerintah Aceh, terutama Biro Hukum Setda Aceh. Bahkan, menurut Zulfitri, pihaknya hingga kemarin belum mendapatkan salinan putusan majelis hakim tersebut, karena belum mampu membayar biaya perkara Rp 4 juta.

Walau demikian, lanjutnya, saat ini ia bersama mahasiswa Aceh di Yogyakarta sedang berupaya mengumpulkan biaya untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim itu, yang besarannya mencapai Rp 5 juta. “Rencananya, Senin lusa kami akan mengajukan banding ke pengadilan. Sebab, banding merupakan satu-satunya cara untuk menyelamatkan asrama itu beserta penghuninya,” ungkap Zulfitri via telepon selulernya.

Hifjir, mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta yang merupakan salah seorang penghuni asrama itu, kepada Serambi, kemarin, mengatakan, asrama yang letaknya hanya beberapa ratus meter dari Tugu Jogja itu memiliki tujuh kamar dan dihuni oleh sekitar 30 mahasiswa Aceh.

“Jika putusan pengadilan sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap, penghuninya harus segera meninggalkan asrama. Padahal, rata-rata mahasiswa Aceh yang tinggal di asrama itu bekerja untuk membiayai kuliahnya,” ujar Hifjir.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Aceh memberi perhatian terhadap kasus tersebut dengan memberi bantuan hukum dalam pengajuan banding ke depan. Karena putusan itu menyangkut tempat tinggal dan masa depan mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di Yogyakarta.

Sejak asrama itu digugat, tambah Hifjir, pihaknya sudah menyurati Pemerintah Aceh agar memberi bantuan hukum. Namun, hingga ada putusan majelis hakim, Pemerintah Aceh belum juga memberi respons. “Jika tak mau membantu upaya banding, ya kita minta Pemerintah Aceh membangun asrama lain bagi mahasiswa yang harus mengosongkan asrama tesebut,” pintanya.

Permintaan hampir sama juga disampaikan penghuni asrama lainnya, Hendra Koesmara saat bertemu Wakil Ketua Komisi V DPRA, Adam Mukhlis SH di Banda Aceh, Sabtu (15/4) sore. Menurutnya, Pemerintah Aceh dan pihak terkait lainnya harus care terhadap asrama tersebut dan penghuninya.

“Setiap pejabat Aceh yang berkunjung ke asrama kami selalu berjanji akan mencari solusi untuk masalah tersebut. Tapi, sampai sekarang belum ada realisasi apapun,” ungkap Hendra didampingi temannya, Ziaurrahman.

Ia juga meminta meminta Pemerintah Aceh menginvetarisir aset-aset di luar daerah, termasuk semua asrama mahasiswa yang ada di Jogja. “Sehingga kasus yang menimpa asrama kami, tak lagi terjadi pada asrama Aceh yang lain,” ungkap Hendra yang dibenarkan Ziaurrahman.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 3 Oktober 2016, sebanyak 30 mahasiswa Aceh yang menghuni asrama yang berstatus tergugat dipanggil PN Yogyakarta, untuk mengikuti sidang mediasi. Selanjutnya, pada 3 Februari 2017, Majelis Hakim PN Yogyakarta memeriksa asrama itu.

Sebelum kasus ini memasuki ranah pengadilan, pada Mei 2016, para penghuni asrama juga sudah menerima somasi dari pihak Sutan Suryajaya, melalui kuasa hukumnya. Isinya meminta mahasiswa mengosongkan asrama, karena Sutan Suryajaya merupakan pemilik bangunan tersebut.

aceh.tribunnews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :