PNS Pria Cuti Temani Istri Lahiran Dikritik, Ini Kata Kemenpan-RB
KantoMaya News, Jakarta - Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritik kebijakan pemerintah terkait PNS pria yang bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri melahirkan. Fitra menilai kebijakan itu perlu dikaji ulang.
Menanggapi hal itu, Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan bahwa cuti bagi PNS pria untuk mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri, melainkan salah satu jenis cuti karena alasan penting.
Hal itu berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
"Cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman dalam keterangannya yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Lebih lanjut Herman mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin.
Pada poin 3 berbunyi, PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
"Jadi tidak benar bahwa PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan," kata Herman.
Sebelumnya, LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) karena dinilai cuti 1 bulan terlalu lama.
"Kebijakan ini perlu ditinjau ulang, harus dicari tahu kenapa keluar angka 1 bulan? Menurut kami itu terlalu lama," ujar Peneliti FITRA, Apung Widadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (14/3/2018).
Dia mencontohkan seorang PNS yang punya 4 anak. Dengan kata lain, PNS tersebut bisa ambil cuti 4 bulan selama dia bekerja. Oleh karenanya dia menilai hal itu harus dikaji ulang.
"Misalnya dia anaknya 4 masa dia cuti dapat 4 bulan dan tetap harus digaji pula," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan bahwa cuti bagi PNS pria untuk mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri, melainkan salah satu jenis cuti karena alasan penting.
Hal itu berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
"Cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman dalam keterangannya yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Lebih lanjut Herman mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin.
Pada poin 3 berbunyi, PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
"Jadi tidak benar bahwa PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan," kata Herman.
Sebelumnya, LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) karena dinilai cuti 1 bulan terlalu lama.
"Kebijakan ini perlu ditinjau ulang, harus dicari tahu kenapa keluar angka 1 bulan? Menurut kami itu terlalu lama," ujar Peneliti FITRA, Apung Widadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (14/3/2018).
Dia mencontohkan seorang PNS yang punya 4 anak. Dengan kata lain, PNS tersebut bisa ambil cuti 4 bulan selama dia bekerja. Oleh karenanya dia menilai hal itu harus dikaji ulang.
"Misalnya dia anaknya 4 masa dia cuti dapat 4 bulan dan tetap harus digaji pula," ucapnya.
finance.detik.com
Post A Comment
No comments :