INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Registrasi Kartu Prabayar Sulit, DPR: Rakyat Jangan Jadi Korban

KantoMaya News, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais meminta agar pemerintah tidak terlalu kaku dalam menerapkan sanksi terhadap konsumen yang belum melakukan registrasi kartu prabayar .

Kementerian Kominfo menetapkan 28 Februari 2018 adalah batas akhir registrasi kartu prabayar tahap pertama. Bagi mereka yang belum melakukan registrasi ulang akan dikenai pemblokiran secara bertahap. Sampai berakhirnya masa registrasi tersebut, masih banyak pelanggan yang kesulitan atau bahkan tidak bisa meregistrasi ulang kartu mereka.

"Dari beberapa keluhan yang muncul di media sosial, terungkap bahwa para pelanggan itu mendapati nomor induk kependudukan (NIK) mereka ternyata belum terdaftar. Atau ada juga konsumen yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) definitif karena masih diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Maret 2018.

Sampai saat ini, ada beberapa pelanggan yang masih gagal melakukan registrasi ulang kartu prabayar karena data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang didaftarkan dianggap invalid alias salah. Ada juga faktor lain yang menyebabkan masyarakat gagal registrasi kartu prabayar, salah satunya karena ketidaksesuaian antara NIK dan KK dengan database Dukcapil.

"Jangan sampai warga negara menjadi korban dua kali," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, yang akrab dipanggil dengan Mas Han ini.

Menurut dia, warga negara sudah menjadi korban atas kebijakan kependudukan berupa migrasi e-KTP yang membuat banyak orang belum punya KTP definitif. "Warga juga sering jadi korban atas proses birokrasi pemerintah yang berbelit," ujarnya lagi.

Kini, menurutnya, warga juga jadi korban bila kartu prabayar mereka diblokir lantaran belum terdaftar, padahal mereka sendiri belum punya KTP atau KK definitif.

Kalaupun ada solusi sementara dari pemerintah berupa pembukaan layanan "Halo Dukcapil", Mas Han berharap agar pemerintah menyiagakan stafnya 24 jam penuh dalam seminggu agar bisa melayani permintaan masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukannya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016, pelanggan seluler yang tidak registrasi kartu prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Tempo.co
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :