INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Ini Daftar Lengkap Institusi Penampung Dana Tax Amnesty

Ini Daftar Lengkap Institusi Penampung Dana Tax Amnesty
KantoMaya News, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar Perusahaan Efek (PE) atau perusahaan sekuritas, Manajer Investasi (MI), dan bank yang bisa menampung dana repatriasi hasil dari pengampunan pajak atau tax amnesty.

Tercatat, ada 19 perusahaan sekuritas, 18 MI, dan 19 bank yang terpilih bisa menampung dana tax amnesty.

Demikian dikatakan Direktur Utama BEI Tito Sulistio saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/7/2016).

"Mereka akan ditunjuk (sebagai) gateway (pintu masuk), ada bank 19, MI, dan perantara perdagangan efek (broker/perusahaan sekuritas).
19 sekuritas, 19 bank, kalau nggak salah 18-19 MI. Semua gede," ucapnya.

Menurut Tito, nama-nama yang telah dipilih tersebut sudah melewati seleksi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bursa mengusulkan kriterianya, kemudian dipilih OJK, ada asingnya. Kriterianya memang dipilih," papar Tito.

Berikut daftar lengkap perusahaan sekuritas, MI, dan bank yang dipilih menjadi penampung dana tax amnesty:
Bank
1. BCA
2. BRI
3. Bank Mandiri
4. BNI
5. Bank Danamon
6. Bank Permata
7. Maybank Indonesia
8. Panin Indonesia
9. CIMB Niaga
10. UOB
11. Citibank
12. The Hong Kong and Shanghai Bank Corporation
13. DBS
14. Standard Chartered
15. Deustche Bank AG
16. Bank Mega
17. BPD Jabar dan Banten
18. Bank Bukopin
19. Bank Syariah Mandiri

Manajer Investasi


1. Schroder Investment Management Indonesia
2. Eastspring Investment
3. Manulife Aset Manajemen
4. Bahana TCW
5. Mandiri Manajemen Investasi
6. BNP Paribas Investment
7. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
8. Danareksa Investment
9. BNI Asset Management
10. Panin Asset Management
11. Ashmore Asset management
12. Sinarmas Asset management
13. Trimegah Asset
14. Syailendra Capital
15. PNM Investment Management
16. Ciptadana Asset Management
17. Bowsprit Asset Management
18. Indosurya Asset Management

Perusahaan Sekuritas
1. Sinarmas
2. Panin
3. CLSA Indonesia
4. Mandiri Sekuritas
5. CIMB Securities
6. Trimegah
7. RHB
8. Daewoo
9. Bahana
10. IndoPremier
11. UOB Kay Hian
12. BNI
13. Sucorinvest Central Gani
14. Danpac
15. Panca Global
16. MNC Securities
17. Pacific Capital
18. Mega Capital
19. Pratama Capital

"Sekarang dipanggil, tapi kalau tiba-tiba diubah, ini surat yang diundang ditanya kesediannya. (Kalau) bersedia, tanda tangan. Kita rencana Kamis 19 broker buka both di situ sama Dirjen Pajak selama sebulan. Tanya produk apa," tandasnya.

Khusus untuk bank, hanya bank Bank Umum kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV yang masuk kriteria bank persepsi.

Apa saja kriteria bank persepsi tersebut?
"Pokoknya gini, itu adalah kriteria, jadi belum ada daftar bank persepsi repatriasi, kita hanya di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu hanya memberikan aturan batasannya. Batasannya adalah minimal buku III yang punya salah satu dari 3 fasilitas lock-up yaitu trustee, kustodian, dan rekening dana nasabah," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan.

Jadi artinya, kata Bambang, bagi bank yang belum punya fasilitas tersebut, masih bisa menyiapkan fasilitas tersebut, dan bank yang nantinya ditunjuk pun harus menerima surat penetapan dari Menteri Keuangan.

"Di situ akan ada kontrak yang intinya memberikan akses kepada Dirjen Pajak maupun Kemenkeu untuk bisa melihat pergerakan dana. Kita ingin memastikan selama 3 tahun itu tidak keluar dari Indonesia," ujar Bambang.

Beritagar.id
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :