INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Pasangan Digrebek di Warung Lambhuk Ditahan

KantoMaya News, Banda Aceh - Ra (21), pekerja di warung nasi FA, di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang pernah digerebek langsung oleh pemiliknya karena memasukkan pacarnya Pi (19) asal Bireuen, kini ditahan di Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

Hal itu diungkapkan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos yang dihubungi Serambinews.com, Senin (24/6/2019).

Menurutnya, penitipan penahanan Ra, pria asal Nagan Raya dan Pi, pacarnya yang masih berstatus mahasiswi di Bireuen itu dilakukan keesokan harinya setelah keduanya diperiksa intensif di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

"Hari Seninnya, 17 Juni 2019, keduanya langsung kita serahkan penitipan penahannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh," ungkap Hidayat.

Ia menjelaskan penahanan keduanya yang melanggar ikhtilath itu dilakukan sampai pemberkasannya lengkap serta proses pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya pemilik warung nasi di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Minggu (16/6/2019) dini hari, memergoki pekerjanya berinisial Ra (21) yang memasok seorang wanita berinisial Pi (19)

Belakangan diketahui keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam usaha rumah makan itu.

Pemilik warung nasi yang tidak disebutkan namanya itu merasa geram dengan apa yang dilakukan Ri pekerjanya itu, sehingga pasangan itu diserahkan ke petugas WH Kota Banda Aceh untuk diproses hukum.

aceh.tribunnews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :